Muslim no. 2699) Keutamaan seseorang yang memberi utang terdapat dalam hadits yang mulia yaitu pada sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat.
Syarah Hadits Al Arbain An Nawawiyyah – Ibnu Daqieq Al ‘Ied. Hadits ini amat berharga, mencakup berbagai ilmu, prinsip-prinsip agama, dan akhlaq. Hadits ini memuat keutamaan memenuhi kebutuhan-kebutuhan orang mukmin, memberi manfaat kepada mereka dengan fasilitas imu, harta, bimbingan atau petunjuk yang baik, atau nasihat dan sebagainya.
Telah menceritakan kepada kami ['Abbas Al Anbari] telah menceritakan kepada kami [An Nadlr bin Muhammad yaitu Al Jurasyi Al Yamami] telah menceritakan kepada kami [Ikrimah bin 'Ammar] dari [Iyas bin Salamah] dari [Ayahnya] ia berkata; Aku pernah menuntun (kendaraan) Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam, sementara Al Hasan dan Al Husain berada di atas keledai yang warna putihnya lebih banyak Ibrahim 'Alais Salam, lalu beliau baca ayat: "Jadikanlah maqam Ibrahim sebagai tempat shalat" (Al Baqarah: 125). Lalu ditempatkannya maqam itu diantaranya dengan Baitullah. Sementara itu ayahku berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca dalam shalatnya: "QUL HUWALLAHU AHADL…". (Al Ikhlas: 1-4). Al-Bukhâri, no. 2948 dan Muslim, no. 1037 HSR. Muslim, no. 2699 Miftâhu Dâris Sa’âdah, 1/60 Kitab Taisîrul Karîmir Rahmân, hlm. 688 Dinukil oleh Imam Abu Nu’aim al-Ashbahani dalam kitab Hilyatul Auliyâ’, 6/362 Dinukil oleh Imam Muslim dalam Muqaddimah Shahîh Muslim, 1/43-44 – Syarhu Shahîh Muslim [HR Muslim: 2699, at-Turmudziy: 1930, 1425, 2945, Abu Dawud: 4946, Ibnu Majah: 225 dan Ahmad: II/ 252, 296, 500, 514. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy Shahih] Berkata asy-Syaikh Salim bin Ied al-Hilaliy hafizhohullah , “Pemberian pertolongan seorang hamba terhadap saudaranya itu dapat menyebabkan pertolongan Allah kepada hamba tersebut”.
Doa iftitah pertama sesuai sunnah, yaitu berdasarkan hadist riwayat Muslim nomor 399, Abu Daud nomor 775, dan Tirmidzi nomor 242 Poin ke-4 sebelumnya tertulis Hadits Abu Daud nomor 764
[Hadits Riwayat Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941] Dalam riwayat lain disebutkan begini. “Pada perang Khaibar, mereka meneyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang dari bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda” [Shahih. HR Abu Daud (3789), Nasa’i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu Hibban Kajian ini fokus menganalisa periwayatan dan pemaknaan hadis riwayat Muslim dari jalur Mu’awiyah ibn al-Hakam atau yang dapat disebut dengan hadis al-Jariyyah al-Sauda . Dalam matan hadis tersebut terdapat redaksi seakan menyelisih terhadap al-Qur’an, hadis mutawatir, dan ijma ulama dalam menetapkan keberadaan Allah dan menghukumi keimanan .
  • 9ddq0jx5tu.pages.dev/615
  • 9ddq0jx5tu.pages.dev/910
  • 9ddq0jx5tu.pages.dev/411
  • 9ddq0jx5tu.pages.dev/878
  • 9ddq0jx5tu.pages.dev/832
  • 9ddq0jx5tu.pages.dev/755
  • 9ddq0jx5tu.pages.dev/879
  • 9ddq0jx5tu.pages.dev/291
  • 9ddq0jx5tu.pages.dev/365
  • 9ddq0jx5tu.pages.dev/330
  • 9ddq0jx5tu.pages.dev/854
  • 9ddq0jx5tu.pages.dev/266
  • 9ddq0jx5tu.pages.dev/799
  • 9ddq0jx5tu.pages.dev/298
  • 9ddq0jx5tu.pages.dev/673
  • hadits riwayat muslim no 2699