Assalamualaikum. Wr. Wb Salam Sejahtera Bagi Kita Semua Mapel PPKn Guru Pengampu Suerwan, Anak-anaku kelas 9 hari ini kita sudah mulai untuk Pertemuan Tatap Muka PTM selama dua minggu sebelum anak-anak akan berjuang dalam Ujian Sekolah atau Ujian Nasional. Selain PTM anak-anak masih dapat mengakses materi dengan membuka materi yang pak erwan sampaikan melalui e-learning . Silahkan anak-anak saksikan video rangkuman bab 6 di baah ini Terima kasih anak-anak yang sudah membuka dan menyasikan video di atas semoga dapat bermanfaat untuk persiapan anak-anak sebelum mengikuti ujian sekolah atau nasional. Wassalamulaikum. Wr. Wb
Ringkasanbab 6 ppkn klas 9 - 29225866 heldapakpahan63 heldapakpahan63 06.05.2020 PPKn Sekolah Menengah Atas terjawab Ringkasan bab 6 ppkn klas 9 1 Lihat jawaban Iklan Iklan nailahazzaila234 nailahazzaila234 Jawaban:. Makna Bela Negara. Dalam Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dijelaskan bahwa setiap warga negara itu Bela negara adalah hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam peraturan negara, apa saja? - Artikel Belajar dari Rumah BDR Materi PKN Kelas 9 SMP Bab 6 kali ini masih membahas tentang bela negara dalam konteks negara kesatuan republik Indonesia. Dalam buku materi PKN Kelas 9 SMP bab 6 Kurikulum Merdeka terbitan Kemdikbud, hlm. 151 -153 membahas tentang subbab peraturan perundang-undangan yang mengatur bela negara. Bela negara adalah sikap yang harus dimiliki oleh warga negara untuk menjaga kedaulatan bangsa dan negaranya dari ancaman integrasi nasional. Berikut ini kamu akan diajak melihat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bela negara, di antaranya 1. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 - Pasal 27 ayat 3 hak dan kewajiban warga negara untuk ikut bela negara; - Pasal 30 ayat 1 hak dan kewajiban tiap warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara; - Pasal 30 ayat 2 usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanan lewat sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukungnya. - Pasal 30 ayat 3 TNI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat mempertahankan dan menjaga kedaulatan negara. - Pasal 30 ayat 4 POLRI adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. - Pasal 30 ayat 5 Susunan dan kedudukan TNI, POLRI, dan hubungan antara keduanya dalam menjalankan tugasnya dalam menjaga keamanan negara. Baca Juga Bela Negara Pengertian, Konsep, Unsur, Landasan Hukum, dan Tujuan Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya. PROMOTED CONTENT Video Pilihan .