Di dalamnya tertera informasi atau pernyataan yang menyebutkan turunnya izin mendirikan bangunan dari pemerintah setempat kepada pemohon IMB. Di dalam surat IMB akan dicatat informasi lengkap pemohon, luas bangunan beserta batas-batasnya, dan juga status tanah yang dijadikan obyek IMB.
Sementara itu syarat pembuatan SITU antara lain: Surat permohonan SITU meterai Rp 6.000 dan cap perusahaan. Fotokopi KTP pemilik atau direktur atau penanggung jawab atau melampirkan surat kuasa (jika memerintahkan orang lain). Melampirkan surat Izin Mendirikan Bangunan. Fotokopi Evidensi penguasaan hak tanah.
Tempat : GPIB Martin Luther , Jalan Bangunan Barat Kav. 7-8, Kayu Putih, RT.7/RW.5, Kayu Putih, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13210. Sehubungan dengan hal tersebut, besar harapan kami agar permohonan ini diperkenankan sehingga acara ini dapat terlaksana. Bersama ini kami lampirkan satu buah proposal acara tersebut.
Tujuan pengecualian kebenaran merancang adalah untuk mempercepatkan proses pembangunan hartanah terutama sekali bagi pemajuan yang mudah dan ‘straight foeward’. Ia juga untuk menambaik prosedur permohonan kelulusan dengan menurangkan proses yang berlapis dan berulang serta meningkatkan keberkesanan gunatenaga PBT dan agensi kerajaan.
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)Dasar Hukum : Peraturan Bupati Kulon Progo No. 6 Tahun 2018 Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2021A. Persyaratan Administrasi :A. Data Umum :1. formulir permohonan IMB yang telah diisi lengkap dan ditandatangani diatas meterai cukup serta diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan Camat;1. Informasi KTP
.