terjadi di Indonesia. Setelah merdeka, Indonesia menganut sistem Multi Partai sehingga terbentuk berlebihan Partai Politik. Memasuki ketika Orde Baru (1965-1998), Partai Politik di Indonesia hanya berjumlah 3 partai yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Kelompok Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia.
Struktur Sistem Politik adalah susunan komponen-komponen politik yang saling memiliki hubungan antara satu dengan yang lainnya. Struktur Sistem Politik menggambarkan susunan kekuasaan pada negara tersebut. Struktur Sistem Politik dibagi menjadi 2 yaitu Infrastruktur Politik dan Suprastruktur Politik. 1.Infrastruktur Politik.Yang dimaksud suprastruktur politik di Indonesia adalah lembaga lembaga Negara yang peran dan kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komponen Di Dalam Iinfrastruktur dan Suprastruktur. Perbedaan selanjutnya yang ada di antara infrastruktur dan suprastruktur politik adalah komponen kekuatan yang ada di dalamnya. Dalam tata negara modern, umumnya lembaga negara resmi yang ada di dalam sebuah negara terdiri dari tiga komponen, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Penerapan komunikasi politik di suatu negara seperti di Indonesia, perlu dikembangkan terutama dalam rangka pertumbuhan sistem demokrasi. Caranya dengan meningkatkan kemampuan dan kesempatan bagi masyarakat untuk mengungkapkan aspirasi dan kepentingannya dan bagi kekuatan sosial-politik untuk menampung dan menyalurkan kebijakan-kebijakannya.
Sementara itu, dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945, dijelaskan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial karena kekuasaan tertinggi berada di tangan presiden. Berikut ini bunyi Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar. Apa itu sistem presidensial?Pendidikan Pada Tataran Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia. Penulis Soemardi dan Re ini D dengan judul Pembangunan Infrastruktur Untuk Semua.
.